JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mereviu daftar informasi publik (DIP) guna memperkuat transparansi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Selasa (25/2/2025), dengan mengundang 21 perangkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Arif Darmawan, melalui Sekretaris Diskominfo, Ririen Hariyanti, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi prioritas. “Jepara ditargetkan meraih predikat informatif. Oleh karena itu, data yang disajikan harus akurat dan sesuai dengan lampiran yang telah diterima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Heru Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meninjau ulang informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat. “Setiap perangkat daerah memiliki kewajiban menyajikan informasi yang menjadi hak publik. Kami mulai dengan 21 perangkat daerah yang informasinya paling dibutuhkan,” jelasnya.
Selain daftar informasi publik, akan disusun pula daftar informasi yang dikecualikan. Menurut Heru, sesi pembahasan terkait daftar tersebut akan digelar bulan depan. “Saat ini, fokus utama adalah informasi yang wajib dipublikasikan. Untuk daftar yang dikecualikan, akan kita bahas pada pertemuan selanjutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, setiap perangkat daerah wajib memastikan kelengkapan dan akurasi DIP sebelum diunggah ke situs web masing-masing. “Website menjadi salah satu media utama dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari penilaian Komisi Informasi, khususnya di Provinsi Jawa Tengah,” kata Heru.
Subkoordinator Pelayanan Informasi Diskominfo Jepara, Farida Agustina, mengapresiasi partisipasi peserta dalam penyusunan daftar informasi publik. “Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen bersama. Kami berharap informasi yang disajikan akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tuturnya. (DiksominfoJepara/AP)